SINTANG, KALBAR- Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan gambaran umum APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Badan Anggaran DPRD Sintang dengan Pemerintah daerah.
Melkianus mengatakan bahwa APBD Sintang tahun anggaran 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan daerah.
Target pendapatan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp 1,934 triliun, setelah dilakukan pembahasan bertambah sebesar Rp 84,1 miliar. Sehingga target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 2,018 triliun. “Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat,” ujar Melkianus kemarin.
Kemudian target belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp 1,964 triliun. Setelah pembahasan bertambah sebesar Rp 104.6 miliar. Sehingga target belanja daerah setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 2,068 triliun.
“Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah setelah pembahasan mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 50,3 miliar atau bertambah sebesar Rp 20,4 miliardari sebelum pembahasan yakni sebesar Rp 29, 8 miliar. Defisit anggaran tersebut dapat tertutupi dari penerimaan pembiayaan daerah, sehingga APBD tahun anggaran 2024 masih berimbang,” jelasnya.
Kemudian target pembiayaan daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024 terdiri dari target penerimaan pembiayaan daerah dan target pengeluaran pembiayaan daerah.
Target penerimaan pembiayaan daerah sebelum pembahasan bersama sebesar Rp 41,3 miliar, setelah dilakukan pembahasan bertambah sebesar Rp 20,4 miliar sehingga target pembiayaan daerah setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 61,8 miliar.
“Target pengeluaran pembiayaan daerah setelah pembahasan tidak mengalami perubahan dari usulan APBD, yakni tetap sebesar Rp 11,5 miliar,” kata Melkianus.
Dengan telah disepakati bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 tersebut, maka untuk memenuhi ketentuan pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan hari ini.
“Kita berharap proses evaluasi oleh gubernur tersebut dapat berjalan dengan baik, serta mendapatkan arahan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.