Pemkab Sintang Usulkan Pembentukan 2 OPD Baru

oleh
Wakil Bupati Sintang, Melkianus

SINTANG, KALBAR- Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengusulkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah baru dengan memecahkan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran, Serta Memecahkan Dinas Pertanian Dengan Dinas Perkebunan.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan bahwa pemecahan satpol pp menjadi 2 dinas, yakni satpol pp, serta dinas pemadam kebakaran dan penyelematan, diusulkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Poropinsi, Kabupaten/Kota; Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 300.1.7/4344/Sj Tanggal 15 Agustus 2023 Tentang Optimalisasi Layanan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan di Daerah; Serta Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 000.8.5/Ro.-Or/A Tanggal 20 Septemer 2023, Tentang Penyampaikan Laporan Penataan Kelembagaan Pada Urusan Pemerintah Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Sub. Urusan Kebakaran di Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar.

“Dimana dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa meminta kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mengambil langkah strategis dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan kompleksitas tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya belum lama ini.

Selain itu pertimbangan tersebut, usulan pemecahan OPD tersebut diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kejadian kebakaran pemukiman, hutan dan lahan serta pengaduan pelayanan penyelamatan diluar kejadian kebakaran, pelayanan penerbitan surat layak fungsi (slf) bangunan gedung bidang keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, seperti bangunan rumah sakit, gedung pemerintahan, pengembangan perumahan, hotel, ruko dan gedung lainnya.

“Pemecahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat meningkat kapasitas organisasi dalam pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia dalam menetapkan formasi jabatan fungsional PNS dan formasi P3K sesuai ketentuan kepegawaian negara,” ujar Melkianus.

Sementara terkait usulan pemecahan dinas pertanian dan Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hotikultura. Dapat dijelaskan bahwa pemecahan dinas tersebut dengan pertimbangan bahwa beban kerja yang berat dan rentang kendali yang sangat luas saat ini.

“Selain itu dapat pula dijelaskan bahwa beban kerja dinas saat ini terlalu terfokus pada penanganan konflik dan permasalahan perkebunan yang sangat kompleks dan perlu penanganan segera, sehingga berakibat pada penyelesaian masalah yang terkait dengan peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, peternakan serta penyuluhan yang sangat diperlukan oleh petani, pekebun dan peternak di Kabupaten Sintang tidak terkelola secara baik dan maksimal,” jelasnya.

Hal tersebut dapat dilihat dari produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang tidak optimal serta produksi peternakan yang masih rendah.

“Oleh sebab itu Pemerintah Daerah berharap usulan pemecahan kedua OPD tersebut dapat dilanjutkan karena sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Melkianus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *