SINTANG, KALBAR- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sintang pada Kamis, 17 November 2022 di Balai Praja Kantor Kantor Bupati Sintang.
Sosialisai dibuka oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, dan dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo, SH, SIK, MH. Kepala BNN Kabupaten Sintang Lamuati, S.H., M.H, Anggota Forkopimda dan para peserta sosialisasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Kusnidar menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang sudah memiliki Perda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang.
“Kita ada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Dengan perda ini, menunjukan bahwa Pemkab Sintang sangat serius ingin melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang,” bebernya.
Maka dari itu pihaknya mulai melakukan sosialisasi tentang adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini kepada OPD dan mahasiswa/i Se-Kabupaten Sintang.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang. Sosialisasi ini juga sebagai pelaksanaan dari rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah,” terangnya.
Pada tahun 2021 Kabupaten Sintang juga telah menetapkan desa bersih narkoba atau desa bersinar yakni Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai, Desa Martiguna Kecamatan Sintang dan Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.
“Sedangkan tahun 2022 kita sudah menetapkan 3 desa bersinar yakni Desa Jerora Satu, Desa Baning Kota dan Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi hari ini diikuti oleh 100 mahasiswa dan mahasiswi Se Kabupaten Sintang. Pihaknya menghadirkan 3 orang narasumber yakni Kepala BNNK Sintang, Polres Sintang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.