SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyoroti pendapatan transfer daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sebesar 1,59 trilyun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Toni yang juga juru bicara fraksi Partai Golkar mengatakan dalam materi raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 disampaikan bahwa besaran dana transfer daerah hanya sebesar Rp.1.599.521.518.970,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah). Jumlah tersebut dinilai lebih rendah dari tahun sebelumnya.
“Kami Fraksi Golkar izin bertanya, apakah angka tersebut sudah merupakan angka definitif atau kah masih berupa angka estimasi, mohon penjelasan,” tanya Toni di DPRD Sintang belum lama ini.
Pihaknya juga meminta pemerintah menjelaskan besaran alokasi anggaran untuk penangganan jalan dan jembatan terkhusus ruas jalan yang dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya Kabupaten Sintang masih mengalami kegawatdarurutan infrastruktur. Selama ini pemenuhan kebutuhan infrastruktur masih mengandalkan dana transfer dari pusat.
“Banyak ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang ini yang mengalami rusak parah. dengan banyaknya kebutuhan infrastruktur kita ingin mengetahui bajet anggarannya agar dapat menetukan skala prioritas,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Toni dalam raperda APBD Sintang tahun 2023 disebutkan, bahwa ditetapkan belanja operasional sebesar RP.1.181.811.168.927,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu milyar delapan ratus sebelas juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah). Anggaran belum disampaikan secara rinci pemanfaatannya.
“Pertanyaannya apakah termasuk belanja gaji atau penghasilan pegawai berstatus PPPK ?. kalau iya berapa alokasi anggarannya dan mohon pemerintah dapat menjelaskannya,” tanya Toni.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pendapatan transfer daerah yang besarannya Rp. 1.599.521.518.970,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 merupakan angka estimasi sesuai dengan proyeksi pendapatan transfer dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang sudah disepakati bersama pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
“Mengenai alokasi anggaran untuk penangan jalan dan jembatan, khusus ruas jalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan rencana alokasi anggaran untuk jalan dan jembatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dapat disampaikan bahwa alokasi anggaran untuk penangan jalan dan jembatan sebesar RP 67.688.647.500 (enam puluh tujuh milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta, enam ratus empat puluh tujuh ribu, lima ratus rupiah),” jelasnya.
Dari dana tersebut sebesar RP 10.420.389.000 (sepuluh milyar, empat ratus dua puluh juta rupiah, tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) bersumber dari DAK fisik, dan sebesar Rp 57.268.258.500 (lima puluh tujuh milyar, dua ratus enam puluh delapan juta, dua ratus lima puluh delapan ribu, lima ratus rupiah) bukan dari DAK.
“Mengenai belanja operasional sebesar RP.1.181.811.168.927,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu milyar delapan ratus sebelas juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) sudah termasuk belanja gaji dan tambahan penghasilan bagi PPPK,” tukasnya.