Nekodimus: Izin Tambang Bukan Kewenangan Daerah

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus

SINTANG, KALBAR– Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, mengatakan kewenangan pengelolaan izin tambang berada di tingkat provinsi, bukan di tingkat daerah.

Hal ini disampaikannya merespon munculnya informasi mengenai adanya dugaan perusahaan tambang baru di Desa Bernayau, Kecamatan Sepauk.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sepauk dan Tempunak ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pemantauan yang jelas mengenai aktivitas perusahaan tambang di daerah tersebut.

“Memang ada informasi mengenai perusahaan tambang di Bernayau. Tapi belum ada kita monitoring. Kalaupun ada intinya bahwa izin tambang di sana, khususnya yang baru, bukan menjadi kewenangan kita di daerah. itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya di DPRD Sintang Rabu 16 Oktober 2024 kemarin.

Politisi partai Hanura ini menambahkan bahwa meskipun ada informasi mengenai perusahaan tambang baru, penting untuk memastikan kejelasan status izin dan aktivitasnya.

“Sepengetahuan kita bahwa perusahaan tambang yang lama sudah dicabut izinnya, tetapi untuk yang baru, kita belum dapat informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Nekodimus menjelaskan bahwa DPRD saat ini sedang dalam proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), yang merupakan langkah awal untuk menjalankan fungsi legislatif secara efektif.

“Saat ini, AKD masih dalam pembahasan dan belum terbentuk sepenuhnya. Namun, setelah komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan ini terbentuk, kami akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke pimpinan DPRD agar semua komisi dapat berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya banyak diusulkan untuk duduk di Komisi D, yang menjadi salah satu komisi strategis dalam pembahasan isu-isu terkait investasi, termasuk sumber daya alam dan lingkungan.

“Kita berharap proses ini bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat,” kata Nekodimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *