SINTANG, KALBAR– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang kembali diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pilkada.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang Witarso mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sintang sudah masuk tahapan Pilkada, untuk itu diharapkan agar ASN dapat menjaga netralitas dan menciptakan suasana yang kondusif serta tidak menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dia menegaskan pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pilkada akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah sampaikan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait netralitas ASN. Jadi masing-masing itu supaya menjaga netralitas dalam kaitan dengan Pilkada. Jangan sampai nanti ada ASN yang melanggar terkait netralitas. Kalau ada oknum yang melanggar secara otomatis bisa dikenakan sanksi seperti hukuman disiplin,” ujar Witarso usai pelantikan pejabat eselon III di Pendopo Bupati Sintang, Kamis 17 Oktober 2024.
Kendati demikian keputusan ASN dinyatakan bersalah atau melanggar netralitas ditentukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak serta merta diberikan sanksi, itu melalui proses rapat terlebih dahulu untuk memastikan apakah Memang betul yang bersangkutan itu melanggar mentalitas ASN di Pilkada. Kulau terbukti bersalah atau melanggar netralitas tentu sanksi hukuman itu diterapkan pada yang bersangkutan, jadi seperti itu,” jelas Witarso.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Dia juga pernah mengingatkan ASN menjaga netralitas dalam pilkada.
“Semua figur yang maju itu bagus, jadi gunakan hak pilih kita masing-masing. Tapi tetap harus menjaga netralitas bagi ASN. Jangan berpolitik praktis. Ingat pelanggaran terhadap netralitas ada sanksi yang berat menanti,” tegasnya.