SINTANG, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa pada pemilihan antar waktu periode 2018-2026 dan 2021-2029.
Acara ini berlangsung di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Adapun tiga orang kepala desa yang dilantik yakni:
- Zakaria – Kepala Desa Neran Baya, Kecamatan Kayan Hilir.
- Maria Wati – Kepala Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah.
- Nicolaus Herianto – Kepala Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa, memberikan apresiasi atas pelantikan tiga kepala desa (kades) hasil pemilihan antar waktu yang baru saja dilaksanakan.
Mantan Kepala Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, ini menilai pelantikan ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi kepada teman-teman kepala desa antar waktu yang hari ini dilantik. Tentunya, pelantikan ini adalah langkah positif bagi masyarakat desa. Kita berharap para kades yang baru dilantik ini dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Santosa di DPRD Sintang, kemarin.
Politisi PKB ini mengatakan salah satu kades yang dilantik merupakan pimpinan desa dari daerah pemilihan Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.
“Salah satu kades yang dilantik ini dari Desa Neran Baya, Kecamatan Kayan Hilir, yang merupakan daerah pemilihan saya. Kades Neran Baya yang lama mengundurkan diri karena maju di pemilihan legislatif, sehingga dilakukanlah pemilihan antar waktu hingga proses itu selesai dan yang bersangkutan resmi dilantik menjadi kepala desa,” terang Santosa.