Sintang Diminta Ajukan Pembangunan Kawasan Kota Ke Pemprov

oleh
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual

SINTANG, KALBAR– Kabupaten Sintang mendapakan Dana Alokasi Khusus tahun 2021 sebesar Rp 55 Miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk memperbaiki ruas jalan rusak di Bumi Senentang.

“ Saya mengajak Pak Yosef Sudiyanto agar membuat surat kepada kami. Ajukan pembangunan kawasan kotalah. Sintang itu bisa betul-betul jadi kota. Ada trotoar yang bagus, karena apa, lambat laun, Sintang itu pasti jadi ibukota Provinsi Kapuas Raya,” pinta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji Jumat, 16 Juli 2021.

Dikatakannya  seandai  keputusan persetujuan provinsi Kapuas Raya kewenangan Gubernur tentu  pembentukan provinsi Kapuas Raya sudah terwujud.” Tetapi karena  keputusan ada di pemerintah pusat, maka kami hanya bisa mendorong pemekaran itu,” terangnya.

Sintang iadalah wajah yang dilihat seperti kota. Trotoarnya ada, Sutarmidji memastikan siap mebantu alokasikan pembangunan trotoar di Sintang. Supaya wajah Sintang bisa dinikmati oleh masyarakat.

“buat masyarakat senang, memang Sintang sangat luas. Ekonomi Sintang bagus. Jarot-Sudiyanto harus maksimal dalam membangun. Sintang bisa disulap menjadi calon ibukota provinsi Kapuas Raya,” terang Gubernur Kalbar

Dia juga mengatakan lahan seluas 32 hektar untuk kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kapuas Raya yang  ada di depan Kantor Arpusda supaya tidak diganggu. Ia sudah sampaikan ke pemerintah pusat bahwa tanah, desain kantor gubernur dan DPRD nya sudah ada.

“Sebenarnya kami sudah mau menata lahan tersebut, tetapi keburu ada covid-19 lalu batal. Saran saya, BPHTB menjadi salah satu sumber PAD. Sintang itu harga tanah sama dengan Pontianak. Tapi, NJOP nya masih rendah. Transaksi orang kebanyakan berdasarkan NJOP bukan harga pasar. Saran saya, NJOP dekatkan dengan harga pasar, tetapi tidak membuat PBB meningkat. Naikan NJOP 80 persen mendekati harga pasar. Tarif PBB nya harus diturunkan, sehingga masyarakat tidak ribut” saran Gubernur Kalbar.

Dia menerangkan di Pontianak ada kasus 2000 an transaksi pembelian tanah  di notaris menggunakan transaksi pembebasan berkontrak untuk mereka menghindari BPHTB. PAD yang menjadi andalan adalah BPHTB yang dilakukan berdasarkan NJOP yang nilainya jauh dari harga pasar.

“PBB jangan dinaikan. CSR juga harus diperhatikan, jangan sampai kita bangun jalan, tapi mereka yang hancurkan. Soal listrik, Sintang sudah tidak banyak lagi yang belum teraliri listrik,” pungkasnya.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan pihaknya  sangat menyambut baik masukan dari Gubernur Kalbar. “Kita akan menindaklanjuti pemintaan Gubernur Kalimnatan Barat untuk pembangunanan dan penataan kota Sintang,” terangnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *