Dewan Beberkan Dampak Pengembangan Wilayah Industri Sungai Ringin

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny

 

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny

www.ujungjemari.com, SINTANG-  DPRD Kabupaten Sintang telah menyepakati Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020-2039 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan Pembentukan Perda dimaksud untuk melaksanakan program pusat pengembangan pembangunan di wilayah kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ketahui bersama untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan kebutuhan daerah dan sebagai wujud ketaatan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan Perda DPRD kabupaten Sintang  yang senantiasa mengedepankan asas law enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan,” kat Ronny di DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020) kemarin.

Dia mengatakan dengan telah disetujui bersama Perda rencana detail tata ruang sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi instrumen hukum sehingga perlu ditindaklanjuti segera dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya serta penyebarluasan Perda Perda yang telah ditetapkan.

“ sehingga pada akhirnya produk hukum daerah yang telah kita tetapkan memenuhi asas equality before the law dan asas fiksi hukum di mana setiap orang masyarakat berkedudukan sama dihadapan hukum serta dianggap tahu atas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut dan berlaku mengikat,” ujarnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Penataan ruang mempunyai arti penting untuk mewujudkan ruang wilayah yang nyaman produktif dan berkelanjutan.  Ruang kehidupan yang nyaman mengandung pengertian adanya kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengartikulasikan  nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia produktif. 

“produktif, mengandung pengertian bahwa proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing. Selanjutnya berkelanjutan mengandung pengertian di mana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan tidak hanya untuk kepentingan generasi saat ini namun juga untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya

Dikatakanya juga dengan ditetapkannya RDTR BWP industri sungai ringin ini diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai unit industri pengolahan komoditas lokal yang ada di kabupaten Sintang yang berdaya saing dan ramah lingkungan serta tercapainya kelancaran konektivitas antara lokasi sumber bahan baku industri.

“diharapkan RDTR  BWP industri sungai ringin dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” harapnya.  (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *