Pimpinan DPRD Sintang Siap Laksanakan Tupoksi Susuai Aturan

oleh

SINTANG, KALBAR – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 telah resmi ditetapkan. Pengucapan sumpah janji pimpinan definitif berlangsung dalam rapat paripurna istimewa pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pelantikan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekretaris Daerah Kartiyus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Rohaniwan, OPD, Anggota DPRD Sintang dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Indra Subekti dari Partai Nasdem dilantik sebagai Ketua DPRD, sementara Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan menjabat sebagai Wakil Ketua I, dan Sandan dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II.

“Perlu saya sampaikan bahwa norma Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mengatur tugas pimpinan sementara secara limitatif dimaksud telah kami laksanakan dalam waktu relatif singkat sampai diresmikannya pimpinan definitif pada hari ini,” ujar Indra Subekti.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang ini mengungkapkan bahwa pihaknya selaku pimpinan DPRD berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan baik.

“Tentunya kami, selaku pimpinan dewan, mulai hari ini akan melaksanakan tugas fungsi dan wewenang dengan meletakkan azas supremasi hukum serta mengedepankan taat peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib dewan dalam melaksanakan tri fungsi DPRD, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dalam implementasinya melalui alat-alat kelengkapan dewan yang segera dibentuk dan ditetapkan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan  Kelam Permai, Dedai dan Sungai Tebelian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *