SINTANG, KALBAR – Hermansen Figo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pelantikan ini menandai peralihan posisi yang unik, di mana Figo menggantikan ayahnya, Heri Jambri, yang sebelumnya caleg terpilih namun mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2024.
Pria berusia 24 tahun ini merupakan caleg partai Hanura dari daerah pemilihan Sintang 2. Dapil ini mencakup Kecamatan Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir, dan Binjai Hulu. Dia berhasil meraih suara terbanyak kedua setelah ayahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 659/PEM/2024, yang diterbitkan pada 19 September 2024, tentang pengangkatan anggota DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
“Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 9 September 2024, keanggotaan DPRD masa jabatan 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpahnya, hanya saja pada waktu itu, keanggotaan DPRD Kabupaten Sintang berjumlah 39 anggota dari 40 anggota,” ujar Indra.
“Adapun satu anggota yang terpilih tidak ikut dilantik dikarenakan yang bersangkutan telah lebih dahulu mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri maju dalam kontestasi pilkada Kabupaten Sintang yang akan datang,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (7) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyatakan “Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD.
“Maka hari ini kita laksanakan paripurna istimewa pengucapan sumpah janji Hermansen Figo sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029,” pungkasnya.