SINTANG, KALBAR– Forum Tanah Kas Desa yang meliputi 11 desa di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Megasawindo Perkasa (MSP).
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) melalui dana hibah yang disediakan oleh perusahaan. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Rabu 16 Oktober 2024.
Kepala Desa Kerapa Sepan yang juga Ketua Forum Tanah Kas Desa di wilayah kerja PT MSP, Robi Darmawan menjelaskan bahwa proses penandatanganan MoU ini merupakan hasil dari perjuangan panjang. Sejak lama, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2015, yang akhirnya menghasilkan Perbup Nomor 81 Tahun 2024. Perbup yang baru ini mengatur pedoman pembangunan kebun atau tanah kas desa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang.
“Kami terus berupaya agar pemerintah daerah melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 39 Tahun 2015, yang akhirnya melahirkan Perbup Nomor 81 Tahun 2024. Peraturan baru ini menjadi landasan bagi pembangunan kebun atau tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang,” ungkap Robi Darmawan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sintang yang telah diperbaharui, yakni Perbup Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan pedoman jelas mengenai pembangunan kebun atau tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pendanaan pembangunan kebun tersebut melalui opsi hibah.
Salah satu hal penting yang disepakati dalam MoU ini adalah besaran dana hibah yang akan diberikan oleh perusahaan. Menurut Pasal 4a ayat 4 dalam Perbup Nomor 81 Tahun 2024, jumlah hibah yang diterima desa akan ditentukan berdasarkan luas lahan yang disediakan oleh Pemerintah Desa untuk pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa. Besaran hibah per hektar ditetapkan setelah disepakati bersama oleh semua pihak terkait, dengan nilai satuan sebesar Rp15.000.000 per hektar.
“Pemilihan opsi hibah ini berdasarkan Pasal 2a yang memungkinkan berbagai bentuk pendanaan, seperti pola kredit, pola bagi hasil, dan hibah dari perusahaan. Kami sepakat untuk memilih hibah dengan nilai Rp15.000.000 per hektar untuk setiap lahan yang disediakan,” jelas Robi Darmawan.
Kepala Humas PT Megasawindo Perkasa daerah Kayan Hilir, Suloh mengatakan bahwa hibah ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan kebun Tanah Kas Desa, dan tidak ada kewajiban bagi desa untuk mengembalikan dana tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa hibah ini bukan utang. Desa tidak perlu mengembalikan dana hibah ini di kemudian hari. Yang penting adalah bahwa pihak desa memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pembangunan kebun tersebut,” kata Suloh.