www.ujungjemari.com, SINTANG – Video Polres Sintang menggelar Press Release
https://youtu.be/rxPK-G4eOOI
Sat narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba masing-masing berinisial DP dan AA. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial DP ditangkap di jalan Lingkar Hutan Wisata Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang pada Kamis (09-05-2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan pelaku berinisial AA ditangkap di depan Kantor Bank BCA di Jln. MT Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang pada hari Rabu, (15 Mei 2019) pukul 03.00 WIB
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Narkoba jenis sabu seberat 100 gram lebih, jarum suntik, pipa bong, Handphone, Uang tunai, Timbangan, tas dan lainnya.
Saat ini Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke markas Polres Sintang untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan selain mengedarkan, kedua pelaku juga merupakan pemakai.
“Setelah dilakukan test urine, keduanya positif pemakai narkoba,” kata Kapolres.
Selain itu Polres Sintang melalui sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu orang berinisial F, dia diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Prostitusi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F di salah satu hotel yang terletak di jln. YC. Oevang Oeray Kelurahan Baning Kota Sibtang pada hari Selasa tanggal 14 mei 2019 sekitar jam 21.43 wib
Pada saat dilakukan penangkapan petugas mendapatkan uang hasil transaksi sebanyak Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan Hand Phone .
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya portitusi online yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai konsumen untuk menangkap pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 13 mei 2019 Unit PPA sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktek Porstitusi Online dengan menawarkan wanita melalui WhatsApp, WhatsApp tersebut milik F, setelah itu petugas dari Unit PPA Sat Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita melalui WhatsApp lalu pada tanggal 14 mei 2019 sekitar pukul 11.48 wib Sdr. F Alias F alias C mengirimkan foto Sdri. R T Als W ke Whats App milik Petugas sehingga terjadi transaksi yaitu kencan dengan Sdri. R.T Als W Short Time dengan tarif Rp 1.000.000,- sedangkan untuk Sdr. F Alias F alias C meminta uang tips sebesar Rp 600.000,-. Kemudian Sekitar pukul 16.00 wib petugas memesan kamar di hotel ladja dengan nomor kamar 310 dan sekitar jam 21.43 wib Sdr. F Alias F alias C datang dengan Sdri. R.T Als W dan bertemu dengan petugas yang menyamar pada saat itu petugas tersebut memberikan uang tips sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada Sdr. F Alias F alias Ckemudian Sdri. R .T Als W masuk kedalam kamar dan cas wX®®©$2 xxsazsasxxadaat itu petugas memberikan uang jasa sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) tidak lama kemudian petugas mengamankan Sdr. F Alias F alias C di loby lantai 3 dan barang bukti serta petugas polwan mengamankan Sdri. R. T Als W. Untuk selanjutnya kedua orang tersebut dan barang bukti dibawa ke polres sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Tim-Red)