Jeffray Harap Pengelolaan Dana Kelurahan Sesuai Juknis

oleh

 

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward. (DOK: Timots)

www.ujungjemari.com, SINTANG-Pemerintah pusat telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang akan  dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia. Mekanisme penyalurannya, akan melalui dana alokasi umum yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan pihaknya menyambut baik pengalokasian dana kepada seluruh kelurahan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sintang. Pengalokasian anggaran kelurahan diharapkan dapat membantu pemerintah kelurahan dalam memajukan wilayah dan masyarakat.

“Harapan kita dana kelurahan ini dapat dikelola dengan baik sesuai dengan juknis yang ada. tentu adanya dana ini dapat membantu masyarakat dalam membangun wilayah dan masyarakat terutama yang belum tersentuh melalui APBD maupun APBN” kata Jeffray saat dijumpai di Polres Sintang, Rabu (13/03/2019)

Penyaluran dana kelurahan ini  merupakan program baru pemerintah pusat yang akan direalisasikan tahun 2019. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa DPRD memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap program pemerintah, baik itu program pemerintah yang diturunkan dari pusat, Provinsi maupun di pemerintah kabupaten Sintang ini.

Baca Juga : [related_posts]

Program baru ini kata Jeffray juga mesti disosialisasikan lebih dulu berkaitan dengan tata cara penggunaan dana yang tepat supaya tidak menyalahi aturan.

“Jadi harus jelas apa -apa saja yang bisa dibangun dengan dana kelurahan dan apa yang tidak boleh, jangan sampai pada saat pemeriksaan pengelolaan dana itu terjadi ketidaksesuaian pertanggungjawaban dengan realisasi nya,” ungkap Jeffray.

Menurut Jeffray mekanisme manajemen pengelolaan dana kelurahan tidak jauh berbeda dengan  manajemen desa.

“di tingkat Desa, dana ADD sudah lama ada dan dilengkapi dengan ketentuan penggunaan nya, , jadi saya rasa tidak jauh berbeda mekanisme ADD dengan dana kelurahan,” pungkas Jeffray. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *