www.ujungjemari.com, SINTANG- Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat melakukan tindakan tegas terhadap seorang tersangka laki-laki berinisial A Alias AMA (42) lantaran telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Tersangka A alias AMA merupakan Direktur CV. TSM yang beralamat di Kabupaten Melawi. Tersangka beralamat di Sintang dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sintang. Tersangka dalam kurun waktu 1 Januari 2015-31 Desember 2015 diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Saat ini tersangka disertai dengan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Pajak Kanwil Kabar kepada Kejaksaan Negeri Sintang, pada Rabu (15/01/2020)
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kalbar, Swartoko menerangkan bahwa Tersangka A telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah di potong atau di pungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Akibat dari perbuatan tersengka tersebut negara mengalami kerugian pada sektor perpajakan berkisar Rp 443.288.110; (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Sepuluh Rupiah),” terangnya kepada awak media saat menggelar Press Release di aula Kejaksaan Negeri Sintang.
Perbuatan tersangka A alias AMA melanggar Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (due) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dia mengatakan pihaknya telah menempuh upaya dari tingkat dasar untuk menyadarkan tersangka selaku wajib pajak untuk melaksanakan kewajibanya menyetorkan pajak yang telah dipungut sepanjang tahun 2015.
“kita sudah menempuh upaya persuasif, kita sosialisasi dan sejak januari 2017 sudah minta penjelasan kepada wajib pajak (tersangka A- red) namun tidak ada respon. Pada tahun 2018 kita undang dan datangi wajib pajak dan pada sampai batas waktu wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut hingga akhirnya mengambil langkah tegas malalui proses hukum,” terangnya.
Penyerahan tersangka oleh Kanwil DJP Kanwil Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Sintang ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa DJP dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“kami berharap dengan penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus A alias AMA ini memberikan efek lebih luas kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Jangan coba-coba lakukan tindakan pidana diperpajakan,” pesannya. (Tim-Red)