SINTANG, KALBAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022. Dari 6 Reperda tersebut ada 3 diantaranya yang mendapat sorotan khusus dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang yakni,
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045. Namun demikian ada beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan dalam membuat peraturan tersebut diantaranya harus melihat kultur dan budaya masyarakat Kabupaten Sintang yang masih kental terhadap adat istiadat. Harus memperhatikan potensi dan sumber daya alam yang potensial. Harus melakukan pengawasan dan membuat rencana strategis serta tindak lanjut dari pengelolaan sektor pertanian. Dinas terkait atau OPD harus mampu bersinergi dengan semua sektor dalam implementasi kebijakan yang akan diambil.
“Selain untuk melindungi investasi perkebunan, maka rancangan peraturan daerah ini juga harus berpihak kepada masyarakat, dengan memperhatikan kesejahterakan masyarakat, melindungi hak-hak adat dan agar membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan dapat dipekerjakan sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” harapnya.
Kemudian, lanjut Agustinus, Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan adanya Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum, maka sekiranya ada perlakuan kesetaraan yang sama dalam penetapan hukum yang ada.
Kemudian Fraksi PDI Perjuangan juga berharap dengan adanya Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik maka dapat mempermudah bagi masyarakat untuk dapat memberikan penilaian terhadap pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang.
“Sarana informasi berbasis digital saat ini merupakan salah satu instrumen yang sangat efektif dalam rangka keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Sintang. Keterbukaan informasi ini bukan hanya tentang prestasi yang dipublikasikan pemerintah, namun pemerintah juga harus menyediakan layanan terpadu aduan masyarakat dan responsif terhadap masukan dan kritik yang diberikan masyarakat yang sifatnya membangun,” jelasnya,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnan mengatakan bahwa dasar penyusunan rencana induk pengelolaan perkebunan adalah kajian sosial ekonomi dan budaya dimasyarakat serta kajian areal bernilai konservasi tinggi (nkt) dimana dalam kajian tersebut beberapa aspek yang disarankan telah diakomodir dalam Raperda dimaksud.
“Terkait Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum, bahwa dengan hadirnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap masyarakat kurang mampu (miskin), anak di bawah umur, perempuan dan penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan permasalahan hukum yang bergulir hingga ke pengadilan. Untuk perlakuan yang sama dalam penerapan hukum yang ada kami juga berharap dapat di dilaksanakan dengan baik, akan tetapi hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang ada,” jelasnya.
Yosepha mengatakan bahwa Pemkab Sintang sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menyajikan informasi yang bernuansa prestasi saja tetapi juga adanya layanan aduan masyarakat berisi saran dan kritik yang bersifat membangun.
“Karena secara prinsip adanya keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya adalah dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.
( Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)
Editor : Tim ujungjemari.id