SINTANG, KALBAR- Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Lim Hie Sone menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.
Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 tersebut yakni,
- Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
- Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah; Dan
- Raperda Tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.
Lim Hie Soen mengatakan bahwa berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat(4) menyebutkan bahwa rancangan perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD, dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap Raperda tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada bupati.
“Bahwa terhadap penyampaian 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 sebagaimana yang telah dibacakan oleh saudara Welbertus pada sidang paripurna ke 16 tanggal 09 desember 2022. Selanjutnya Fraksi Hanura berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022,” kata Lim Hie Soen.
Pihaknya berharap pembahasan 3 Raperda inisiatif Kabupaten Sintang dapat di bahas secara bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
“Harapan kami bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan pada kesempatan yang lalu dapat dibahas bersama sehingga menghasilkan perda yang memberikan dampak positif agar tercipta pembangunan di Kabupaten Sintang yang lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim Ujungjemari.id