SINTANG, KALBAR– Kafe Ritual yang berada di Jalan Hutan Wisata Baning informasinya bakal dibuka kembali. Sebelumnya kafe ini sempat beroperasi cukup lama. Kemudian pemerintah meminta kafe ini menghentikan total kegiatannya karena diduga belum mengantongi ijin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjutak meminta pihak pengelola jangan dulu membuka atau mengoperasikan Kafe Ritual apabila belum mengantongi ijin lengkap.
“Ritual ini sudah kita katakan tidak ada ijin nya. Sampai hari ini mereka juga belum mengajukan ijin. Kita kan tidak bisa melarang orang lain ber investasi selama dia bisa memenuhi perizinan nya dengan lengkap dan pemerintah menyetujui ya silahkan saja. Jadi sampai hari ini ritual belum ada ijin nya dan sampai hari ini Ritual tidak operasional,” ungkap Erwin kemarin.
Merespon tempat hiburan ini bakal dibuka kembali, Erwin menyatakan pihaknya menyambut baik. Menurutnya Cafe Ritual sah sah saja beroperasi kembali dengan catatan sudah mengantongi ijin lengkap.
“Kalau mereka mau beroperasi besok, kita liat ada ngak ijinnya. Sampaikan saja kepada penegak perda Sintang ini, Dinas Satpol PP. Kami tidak ada tanggung jawab teknis. Tanggung jawab kami di administrasi. Intinya kalau ijin lengkap silahkan,” kata Erwin.
“Secara administrasi sampai hari ini sepengetahuan saya mereka ini belum ada lagi mengurus ijin, karena ijin Bar itu di Provinsi, Restoran itu di provinsi. Jadi sampai hari ini sepengetahuan saya, saya belum mendapat informasi bahwa dia (Ritual) sudah punya ijin,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengaku pihaknya belum mendapat informasi Kafe Ritual bakal segera dibuka kembali.
“Tentu perijinanya akan kita tanyakan, namun sampai hari ini kita belum dapat informasi kapan mereka segera beroperasi. Bahkan jika ada rencana buka besok, kita juga belum dapat informasi,” pungkasnya.