SINTANG, KALBAR– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Ardi, mengimbau agar tenaga honorer yang memenuhi syarat memanfaatkan peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Ardi, kebijakan pemerintah untuk membuka peluang PPPK memberi kesempatan besar bagi honorer yang sudah mengabdi untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK. PNS dibuka untuk umum, sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
“PPPK ini memang untuk honorer yang sudah mengabdi. Syaratnya kalau tidak salah minimal sudah mengabdi 2 tahun, jadi mereka yang sudah berpengalaman sangat berpeluang diangkat menjadi PPPK,” ujar Ardi di Indor Apang Semangai Sintang, Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
Tahun 2024 ini , Kabupaten Sintang telah mendapatkan formasi hampir 1.000 kebutuhan untuk PPPK, yang mencakup tiga formasi yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Peluangnya sangat besar, apalagi tahun ini ada hampir 1.000 kebutuhan formasi untuk PPPK di Sintang. Ini kesempatan yang baik bagi honorer yang sudah memenuhi syarat pengalaman kerja,” ungkap Ardi.
Dia menekankan agar honorer yang sudah terdata di database dan memenuhi syarat segera fokus untuk mengikuti seleksi PPPK, daripada mencoba mendaftar sebagai PNS.
“Baiknya sih fokus ikut seleksi PPPK saja. PPPK ini hampir setara dengan PNS, hanya sebutan saja yang berbeda,” jelasnya.
Meskipun PNS juga bisa diikuti oleh honorer, Ardi menyebutkan bahwa peluang honorer untuk menjadi PPPK lebih besar. Oleh karenanya dia berharap para honorer yang memenuhi syarat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Ini adalah peluang yang sangat besar untuk masa depan yang lebih baik. Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan honorer. Dengan menjadi PPPK, honorer akan mendapatkan hak dan jaminan kesejahteraan yang lebih jelas.
“PPPK ini memberikan pengakuan terhadap honorer yang sudah lama mengabdi. Ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan honorer, artinya berbeda dengan honorer biasa yang tidak memiliki jaminan yang pasti,” pungkasnya.