SINTANG, KALBAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Erwin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Ritual yang terletak di Jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri tidak memiliki izin diskotik.
Ia mengatakan THM Ritual hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) untuk Resto serta izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk karaoke.
“Tapi itu semua belum migrasi ke OSS RBA. Kalau untuk TDUP itu izin lama sebelum ada UU Ciptaker PP 5 Tahun 2021. Tapi untuk sekarang dia harus sudah migrasi ke OSS RBA,” ucapnya, Jum’at 15 September 2023.
“Jadi saya bisa pastikan kalau ada aktifitas diskotik, dia sudah menyalahgunakan izin,” tegasnya.
Izin versi OSS 1.1 (versi lama) yang dikeluarkan lembaga OSS tangal 19 Desember 2018 itu tidak memenuhi kewajiban “standar usaha” yang diberi waktu 1 tahun. Dan proses migrasi ke OSS RBA terbaru belum diverifikasi provinsi.
“Ijin tgl 19 Desember 2018 itu resmi dikeluarkan oleh Lembaga OSS, hanya saja belum migrasi ke OSS RBA, dan tidak melaksanakan kewajiban dalam 1 tahun melakukan Standarisasi Usaha’
Dan proses migrasinya belum di Verifikasi oleh provinsi,” jelasnya.
Erwin juga mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku usaha bidang pariwisata di Bumi Senentang, termasuk Ritual pada Selasa 12 September 2023.
“Pada waktu dipanggil semua sektor pariwisata hadir, tapi ritual tidak. Padahal kami mau konfirmasi ini dengan dia tentang perizinan. Karena dia tidak hadir maka kami anggap izin yang ada pada kami inilah yang bisa kami informasikan,” tuturnya.
Ia menyebutkan pemanggilan itu guna menyampaikan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan aktifitas diluar izin.
“Jadi kami minta jangan lakukan aktifitas diluar izin, dan mereka pada saat itu sudah sepakat dan menerima,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam yang beroperasi di Bumi Senentang bakal di evaluasi.
“Ketika memang menyalahi aturan atau menyalahi izin, tentu akan kita tindaklanjuti dan akan kita tutup ketika tidak sesuai dengan aturan, bahkan tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda Sintang, Marsianus sebelumnya juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum proaktif melakukan penertiban seluruh tempat hiburan malam di Bumi Senentang
Hal tersebut penting dilakukan secara berkala guna memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai ijin usaha serta mencegah adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya ini tugas pemerintah daerah dan pihak berwajib,” tegasnya.
“Kami minta semua yang (THM) berizin ditertibkan sesuai izinnya. Kemudian yang diindikasi beroperasi tanpa izin, segera ditertibkan,” tegasnya.
Oleh karenanya, Marsianus mengimbau pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan diluar izin usaha. Mereka juga diminta untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita juga minta THM meningkatkan pengawasan guna mencegah anak dibawah umur supaya tidak masuk ketempat itu. Kita minta mereka melaksanakan kegiatannya sesuai aturan, tidak melanggar hukum,” pungkasnya.
Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam yang beroperasi di Bumi Senentang bakal di evaluasi.
“Ketika memang menyalahi aturan atau menyalahi izin, tentu akan kita tindaklanjuti dan akan kita tutup ketika tidak sesuai dengan aturan, bahkan tidak memiliki izin,” pungkasnya.