Ini Harapan Askiman Terhadap BPSK Kabupaten Sintang

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-  Guna Penguatan Peranan  dan Paranan serta proses kerja  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang  hari ini  Selasa,14/04/2020 pagi  dilaksanakan    Pelantikan  dan Pengambilan Sumpah/Janji  Kepala dan Anggota Sekretariat  BPSK  Kabupaten Sintang  Periode 2019/2025 di  lantai dasar kantor  Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang yang scera langsung dihadiri  Wakil Bupati sintang Drs, Askiman,MM, juga Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten  Sintang H. Sudirman, Anggota BPSK Kabupaten Sintang, serta para undangan.

Hal tersebut seseai  dengan Surat keputusan Gubernur Kalimantan barat nomor 1137/Disperindag/2019 tentang  Pengangkatan Kepala Sekretraiat dan Anggota Sekretariat  Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang.

Pada sambutannya Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  mengatakan,  bahwa pembentukan BPSK ini salah satu upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan.

”saya berharap adanya BPSK ini  dapat menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta , serta dilakasanakannya kewajiban masing-masing,  jadi kegiatan pengawasan  perlindungan konsumen  dimaksud tidak semata ditujukan bagi konsumen , tetapi juga bagi pelaku usaha dalam upaya peningkatan , daya saing barang  dan jasa yang dihasilkan , sehingga mampu bersaing di pasar global”.

“pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan  tentang perlindungan konsumen, yang merupakanupaya menjamin kepastian hukum, untuk  melindungi konsumen , dan untuk meningkatkan pengetahuan masyrakat dengan mendapat  kepastian  atas barang  dan atau jasa  yang diperoleh dari pelaku usaha , tanpa mengakibatkan kerugian konsumen”  tegas Askima

Dalam kesempatan tersebut  Wakil  Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  juga menjelaskan, bahwa kehadiran BPSK ini diharapkan dapat  mendorong tumbuhnya masyarakat  terhadap hak-hak nya sebagai konsumen yang cerdas “pentingnya kehadiran lembaga yang kompeten ini untuk mewadahi  persoalan sengketa dengan pihak penjual /produsen  ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin dinamis, seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa  didalam negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BPSK  Kabupaten Sintang  Zainal Abidin,SH  mengatakan, atas nama Gubernur Propinsi Kalimantan Barat, bahwa berdasarkan surat penugasan nomor 510/3591.1/DTP-X  tanggal  8 Nopember  2019 dengan ini secara resmi melantik  H. Ahiwan Syamsuddin,S.IP,M.Si sebagai  Kepala Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang dan  Bambang Susanto,S.Sos serta Susiana,S.Sos sebagai anggota Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang periode 2019/2025 “saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dipegang,” tukasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *