SINTANG, KALBAR- Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
Pandangan umum fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh juru bicaranya, Senen Maryono Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022 yang lalu.
Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni,
- Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
- Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah; Dan
- Raperda Tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.
Senen mengungkapkan bahwa Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang berikutnya atau rapat antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masing-masing Raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.
Meski begitu ada pertanyaan dan saran yang disampaikan Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang dalam padangan umum tersebut diantaranya menanyakan apakah 3 Raperda Inisatif DPRD Sintang akan dibahas pada akhir tahun ini atau pada tahun akan datang?,” kata Senen di DPRD Sintang belum lama ini.
Pihaknya menyarankan saat pembahasan Raperda yang telah diusulkan kiranya semua fraksi dapat diikutkan ke masing-masing Raperda secara proporsional dalam artian di masing masing Raperda dimasukkan mninimal satu orang anggota fraksi untuk mengikuti pembahasan salah satu 3 Raperda inisiatif DPRD, serta mengundang OPD-OPD terkait.
“Setelah Raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan,” pintanya.
Sehubungan dengan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 yang disampaikan oleh bupati Sintang, Fraksi Amanat Persatuan berharap dapat kiranya disinkronkan dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit.
“Terkait Raperda tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah maka disarankan Raperda yang nantinya di tetapkan menjadi perda hendaknya tidak berlaku surut kebelakang, dalam artian perda tersebut berlaku sejak tanggal pengesahan atau tanggal diberakukannya perda dimaksud,” harapnya.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : tim Ujungjemari.id