SINTANG, KALBAR– Stunting merupakan suatu kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kurang gizi terutama pada periode 1000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin hingga anak berusia 2 tahun.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang Maryadi, mengatakan pasangan calon pengantin (catin) harus memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. Oleh karena itu, menentukan kapan akan punya anak jumlah anak dan jarak kelahirannya adalah hak dan tanggung jawab dari setiap pasangan pengantin.
Selain itu setiap pasangan pengantin juga berhak dapat informasi tentang pelayanan kesehatan, KB dan pola asuh yang tepat untuk mencegah lahirnya anak stunting.
“Pasangan pengantin harus mengetahui tentang gejala stunting yaitu perkembangan otak yang tidak optimal pada ana, gangguan pada pertumbuhan fisik dan metabolisme anak. Selain itu stunting juga beresiko membuat anak lebih mudah sakit dan kurang produktif ketika dewasa nanti,” ungkap Maryadi belum lama ini.
Hal tersebut terjadi seperti itu karena bila ibunya kurang gizi, maka bayi yang dikandung juga tidak dapat berkembang optimal sehingga berpengaruh juga pada perkembangan organ-organ penting si bayi.
“Hal ini berakibat lahirnya bayi stunting. Nah, apakah pasangan pengantin mau anaknya stunting? Pastinya tidak kan! karena pasangan pengantin wanita merupakan calon seorang ibu, mempunyai keinginan ketika hamil sehat sehingga dapat melahirkan anak yang sehat serta bebas stunting,” kata Maryadi.
Oleh karena itu, pasangan pengantin jangan lupa untuk cek kesehatan sekaligus memeriksa status gizi di Puskesmas terdekat supaya bisa melahirkan generasi bebas stunting.
“Jadi orang yang pendek itu belum tentu stunting. Secara penampilan fisik anak stunting akan lebih pendek dibandingkan anak-anak usianya Selain itu anak yang stunting umumnya mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan otak sehingga menjadi tidak optimal akibatnya anak stunting mempunyai kemampuan berpikir dan prestasi belajar yang rendah,” terang Maryadi.