Minta Pemkab Tinjau Kembali MoU Tentang Pengelolaan Galian C

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena

SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Partai Demokrat, Maria Magdalena mengungkapkan pihaknya telah mengkaji  kebijakan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 secara menyeluruh, terintegrasi pada struktur APBD.

Maria menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah terdiri dari PAD, dana penyimpanan dan lain lain pendapatan daerah yang sah, target dari total anggaran tahun 2023 sebesar 1.774. 950.770. 970 (Satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) komponen tersebut tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional dan daerah secara menyeluruh.

“Untuk itu kami minta kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang dapat mengambil langkah langkah konkret dalam menggali potensi pendapatan asli daerah guna memaksimalkan penerapan peraturan-peraturan daerah yang telah berlaku di Kabupaten Sintang saat ini,” pinta Maria dalam pandangan umum fraksinya di DPRD Sintang belum lama ini.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak ini pemerintah harus  lebih mengoptimalkan sumber daya manusia, sumber daya daerah yang terdiri dari meninjau kembali MoU tentang pengelolaan galian mineral bukan logam atau galian c dengan koorporasi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang.

“Dengan menerapkan perda pajak retribusi galian c lebih maksimal terhadap objek pajak, salah satunya pemanfaatan galian c, pada perusahaan–perusahaan perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh yang beroperasi di Kabupaten Sintang,” pintanya.

Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Barat tentang permintaan data terkait pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan (MBLB) yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam belanja APBN.

“Dari hasil koordinasi dan penagihan yang dilakukan terhadap perusahaan, telah dilakukan pembayaran oleh PT. Bintang Kapuas Mandiri atas pajak MBLB sebesar Rp.273.492.563,00,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *