www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Kamis (14/11/2019).
Paripurna dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan dihadiri wakil bupati Sintang Askiman. Sebelum pengesahaan tersebut, parpipurna diawali penyampaian hasil kerja pansus terhadap 7 raperda Kabupaten Sintang tahun 2019. “karena yang dibahas ada 7 Raperda, namun hanya 6 yang disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” kata Jeffray.
Adapun 6 Raperda yang di Sahkan tersebut yakni;
- Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.
Satu Raperda lainya yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 tidak disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Karena tidak memenui naskah akademis.
“seperti laporan hasil pembahasan Pansus III yang membahas Raperda ini,bahwa raperda ini belum memenuhi naskah akademis dan dinilai tidak memberikan dampak dalam peningkatan PAD kita,” terangnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Dikatakan Jeffray 6 Raperda yang disetujui untuk menjadi produk hukum harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, karena ada saran dan catatan dari hasil pembahasan raperda tersebut.
Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan agar perda dapat diimplementasikan OPD terkait untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut pertama sesegera mungkin melakukan tindak lanjut sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang mengatur tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah baik terhadap aspek normatif substansi maupun legal drafting, ”sehingga ketika nantinya implementasikan akan lebih tepat sasaran lebih efektif dan efisien dan juga dapat didayagunakan sebagai wujud perhatian kita ke dalam kapasitas pembangunan pada masa kini,” pungkas Askiman. (Tim-Red)