Bupati Sintang Harap Covid-19 Segera Berakhir

oleh

SINTANG- Bupati Sintang Jarot Winarno berharap tidak ada lagi kasus terkonfimasi covid-19 di Kabupaten Sintang. hal tersebut disampaikannya saat  memimpin rapat evaluasi pelaksanaan penanganan covid-19 tahun 2020 dan Perencanaan Penanganan Covid-19 di tahun 2021 di Pendopo Bupati Sintang, pada Rabu (13/01/2021).

Jarot yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengatakan pihaknya tengah menyusun rencana untuk mengendalikan dan menurunkan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang di tahun 2021 ini.

“Kabupaten Sintang saat ini masih berada di zona orange dan kasus terkonfirmasi terus mengalami peningkatan. Artinya kasus corona ini belum selesai dan belum dikatahui kapan berakhir dan belum mencapai puncaknya,” kata Jarot.

Maka dari itu Jarot mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memutuskan matarantai penyerbaran covid-19. Mengatasi corona katanya merupaka tanggung jawab semua pihak.

“Semua harus terlibat, Mengatasi corona ini harus kolaborasi dan bersama-sama. RT, RW, Desa yang mandiri dan siaga corona penting untuk diaktifkan,” ujarnya.

“Kita terus ingatkan masyarakat untuk menerapkan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tambahnya.

Jarot mengatakan Sejak April 2020 hingga kini, terjadi 681 kasus. 6 diantaranya meninggal. Puncak kasus terbanyak di Kabupaten Sintang terjadi pada minggu ketiga Oktober 2020 dengan 69 kasus yang didominasi kluster Seminari Menyurai. Selesai Natal dan Tahun Baru 2021, melonjak lagi dengan 63 kasus dengan 1 orang meninggal.

“Yang 63 kasus ini, 61 orang diantaranya sehabis melakukan perjalanan liburan, hanya 2 orang yang tidak pergi kemana-mana namun tertular. Saya menganggap kinerja tim satgas sudah bagus. Kadang-kadang pas saya sedang ngopi, ada penertiban. Itu bagus,” tuturnya.

Jarot juga mengatakan Ruang Isolasi Khusus di RSUD AM Djoen Sintang hanya tersedia 7 tempat tidur. Saat ini 5 diantarnya sudah tersisi. Ruang Isolasi Mandiri memiliki 20 tempat tidur dan 15 diantaranya sudah terisi. “semoga tidak ada penambahan kasus lagi,” harapnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernard Saragih menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, permohonan rekomendasi untuk kegiatan kemasyarakatan wajib disampaikan 7 hari sebelum acara dilaksanakan.

“ pihak penyelenggara wajib menyampaikan permohonan 7 hari sebelum acara dilaksanakan sehingga tim bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi, kata Bernard.

“kita juga minta surat bermaterai yang ditandatangani penanggungjawab acara sebagai jaminan tidak terjadi kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.  Kegiatan di kecamatan, Satgas Kecamatan yang berhak memberikan rekomendasi,” terang  Bernard Saragih.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh  menyampaikan  bahwa Dinas Kesehatan sudah melalukan pemeriksaan terhadap 8. 229 spesimen,  7.292 diantaranya negative dan terkonfirmasi sebanyak 681 orang.

“Sintang ini sudah 4 minggu belum bergerak dari zona orange. Per 9 Januari 2021, Kecamatan Sintang masuk kategori resiko sedang. Sungai Tebelian, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Sepauk dan Tempunak masuk resiok rendah. Kecamatan lain tidak terdampak atau zona hijau. Kita membuka tahun 2021 dengan 63 kasus dengan didmoniasi klaster perjalanan atau liburan,” terang Hayisinto Linoh. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *