Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap 3 Raperda 

oleh
Juru Bicara Fraksi Golkar, Harjono

SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Harjono yang juga juru bicara fraksi Parrtai Golkar DPRD Sintang mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik pengajuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peratruan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-16 pada tanggal 9 desember 2022 lalu.

Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yakni,

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah

 “Fraksi partai golongan karya mengucapkan terima kasih kepada saudara ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan pidato terhadap ke-3 (tiga) raperda inisiatif  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Sintang pada sidang paripurna ke- 16 masa persidangan III pada tanggal 9 desember 2022. Semoga ke-3 ( tiga ) raperda ini dapat bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang dan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten sintang yang kita cintai ini,” ungkap Harjono.

Harjono mengatakan sesuai dengan undang undang nomor ; 23 tahun 2014 tentang pemerintah   daerah bahwa peraturan daerah di bentuk oleh pemeritahan daerah bersama DPRD, yang pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.  “Oleh sebab itu, maka peraturan daerah merupakan fungsi yang bersifat atribusi yaitu dalam peraturan daerah sangat melekat kewenangan sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut,” kata Harjono.

Disamping itu, lanjut dia, sesuai dengan permendagri nomor ; 80 tahun 2015 sebagian telah diubah dengan Permendagri  no ; 120 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 pasal 59 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD  Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta berdasarkan rapat fraksi partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Sintang pada hari jumat tanggal 9 desember 2022, maka ke-3 raperda diatas dapat dibahas dalam sidang sidang selanjutnya

“Meski begitu, kami fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Sintang menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang supaya ke- 3 ( tiga ) raperda ini dapat disosialisaikan, agar perda ini dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten  Sintang,” sarannya.

 

Sumber : Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang

Editor : Tim ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *