Fraksi Gerindra DPRD Sintang Dorong Bapemperda Godok Raperda Pengelolaan Sampah

oleh
Pandangan umum fraksi Gerindra

SINTANG, KALBAR- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian 3 ( tiga ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peratruan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-16 pada tanggal 9 desember 2022 lalu.

Pandangan umum fraksi gerindra disampaikan melalui juru bicaranya Billy Welsan dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Sintang Masa Persidangan III pada, Senin 12 Desember 2022.

Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Tahun 2022 yakni,

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah

Billy mengatakan bahwa fraksi Gerindra DPRD Sintang menyampaikan apresiasi kepada ketua dan seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sintang tentang penyusunan 3 (tiga) Raperda tersebut.

“Kita sampaikan kepada ketua Bapemperda dan ketua DPRD Kabupaten Sintang supaya 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang agar dapat di sahkan menjadi perda pada tahun 2022,” harapnya.

Pihaknya juga minta kepada Bapemperda supaya kedepannya dapat menyusun raperda yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

Pihaknya menilai persolan sampah di Sintang sudah muli semerawutan. “Harus ada payung hukum terkait pengelolaan sampah di Sintang ini,” pungkasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus menyampaikan terima kasih atas dukungan dari fraksi Gerindra terhadap 3 (tiga)

Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022.

“Selain itu, kami ucapkan terima kasih atas pandangan umum fraksi gerindra agar kedepan diatur tentang pengelolaan sampah. Hal ini menjadi bahan masukan bagi Bapemperda bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi sebuah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Sumber : Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Kabupaten Sintang
Editor : Tim ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *