Dewan Respon Positif Larangan Merokok di Mapolres Sintang

oleh
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen

www.ujungjemari.com, SINTANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengapresiasi peraturan Kapolres Sintang larangan merokok di lingkungan Mapolres setempat. Menurutnya peraturan itu sangat bagus untuk diterapkan.

“Peraturan itu memang baik, karena namanya sebagai aparat publik sudah seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat,” ujarnya ditemui di kantor DPRD Sintang, kemarin.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka kata Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini akan membuat Mapolres Sintang terhindar dari polusi asap rokok, karena dampaknya cukup besar juga polusi asap rokok ini.

“Dengan aturan begini akan berdampak untuk kesehatan juga. Saya rasa denda yang ditetapkan Kapolres itu sudah pantas diberikan dengan anggotanya. Dengan begitu mengajarkan anggotanya untuk disiplin juga,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa terhitung mulai 1 November 2019, area Mapolres Sintang dilarang merokok. Apabila itu dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Aturan tersebut dibuat oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe. Aturan itu diperuntukan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat yang datang ke Polres Sintang. Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di ruang kerja.

Dikatakan Kapolres, kawasan tanpa asap rokok menjadi salah satu kebutuhan mutlak melindungi, baik anggota Polres Sintang maupun masyarakat umum dari paparan asap rokok, sehingga menyebabkan dirinya menjadi perokok pasif saat mengunjungi Polres Sintang.

“Saya tidak akan tanggung-tanggung membuat larangan ini, bagi anggota yang ketahuan merokok di area Polres Sintang akan didenda Rp1 juta. Sementara bagi masyarakat akan kami berikan teguran” jelas Kapolres.

Hal ini merupakan upaya Kapolres Sintang dalam mengurangi angka perokok pasif, khususnya di Kabupaten Sintang, dikarenakan faktor resiko perokok pasif terkena kanker paru-paru adalah empat kali lipat dari sang perokok aktif.“Menghirup udara yang sehat tanpa kontaminasi racun asap rokok adalah hak asasi setiap orang dimana pun tempatnya,” terangnya.

Baca Juga : [related_posts]

Kapolres juga mengungkit kalimat yang diucapkan oleh Kepala BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, bahwabuat generasi muda terutama anak-anak Jangan merokok. Tidak ada orang yang akan menilai, dia akan kelihatan gagah kalau merokok. “Setoplah rokok! Ingat, bukan (untuk) Anda, tapi untuk keluarga Anda, istri Anda, suami Anda, anak-anak Anda dan sebagainya,” tegas Kapolres.

Seperti yang diketahui Kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho bukan perokok aktif, begitu juga keluarganya yang mana penyebab dirinya terkena Kanker Paru adalah karena ia merupakan perokok pasif. Hal ini dapat menjadi pelajaran kepada semua orang bahwa rokok tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *