Pelaksanaan APBD 2021 Jadi Instrumen Pokok Pelayanan Dasar

oleh
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen

SINTANG, KALBAR–  APBD Kabupaten Sintang tahun 2021 harus menjadi instrumen pokok akan pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan infrastruktur serta pelayanan dasar lainnya bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Hanura, Lim Hie Soen saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2021, dalam forum rapat paripurna DPRD Sintang belum lama ini.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sependapat agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2021yang telah disampaikan ke DPRD dapat dibahas bersama.

“Kita akan mengkaji pelaksanaan APBD 2021, karena setelah ditetapkan menjadi perda,pelaksanan APBD 2021 akan menjadi referensi atau instrumen pokok akan pelayanan dasar pelaksanaan ABPD tahun berikutanya,” ujar Lim Hie Soen

“Kami mengajak kita semua menjadikan program dan kegiatan yang sudah tertuang dalam rancangan APBD menjadi faktor stimulan yang mendorong peningkatan produktivitas investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor perekonomian di Kabupaten Sintang,” tambah Lim Hie Soen.

Ia menyebutkan sedikitny ada 6 fungsi APBD yakni, fungsi Otorisasi, bahwa anggaran daerah akan dijadikan sebagai suatu dasar dalam menerapkan pendapatan dan belanja pada tahun berlangsung.

“Kegiatan pemerintah daerah tidak akan memiliki kekuatan untuk bisa dijalankan tanpa anggaran APBD,” jelasnya.

Fungsi APBD yang kedua adalah Perencanaan yang berarti anggaran daerah dijadikan sebagai suatu pedoman dalam mengelola dan merencanakan berbagai kegiatan di tahun berlangsung. Kemudian . Fungsi Pengawasan yakni anggaran daerah akan dijadikan sebagai tolak ukur untuk bisa menilai kegagalan atau keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan kegiatannya.

“Selanjutnya yang keempat adalah  fungsi Alokasi yang berarti anggaran daerah harus bisa diarahkan untuk bisa membuat lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, pemborosan dalam menggunakan sumber daya, dan juga meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah,” jelasnya.

Ia melanjutkan Fungsi ABD yang kelima adalah Distribusi. Pengertian APBD sebagai fungsi distribusi berarti berbagai kebijakan dalam hal penganggaran daerah wajib diperhatikan dengan mengutamakan rasa keadilan dan kepatutan.

“Yang terakhir adalah Fungsi Stabilitas yang  berarti anggaran daerah dijadikan sebagai alat dalam memelihara dan menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah setempat,” jelasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *