www.ujungjemari.com, SINTANG– Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang yang juga Juru bicara Fraksi PKB, Syahroni melayangkan interupsi saat Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang masa persidangan II tahun 2019, pada Kamis (13/06/2019) tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Sintang 2018. Intruksi tersebut disampaikannya lantaran tidak hadirnya Bupati atau Wakil Bupati Sintang pada Rapat Paripurna tersebut.
Syahroni mengatakan kabar tidak hadir nya Bupati atau Wakilnya pada Rapat Paripurna hari ini memang sudah disampaikan oleh ketua DPRD dalam pertemuan internal kemarin, bahkan sempat alot dibahas. Penyampaian tersebut bentuk koordinasi oleh pimpinan ke Fraksi. Namun pihaknya sudah menyampaikan sikap sampai batas akhir dimulainya Rapat Paripurna hari ini. Hingga Rapat dimulai pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran Bupati atau Wakilnya.
“masalah jadwal sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah, kalaupun ada alasan yang urgensi dan penting harus disampaikan terkait ketidakhadiran itu. Kami belum menerima penjelasan semacam itu hingga rapat dimulai, maka muncullah interupsi dari Fraksi PKB,” kata Syahroni.
“kami melihat secara umum bagaimana tanggung jawab dan kewenangan terkait dengan pembentukan Perda memang ada di Bupati dan DPRD sehingga ketidakhadiran Bupati atau wakil Bupati itulah kami anggap etika yang hilang secara kelembagaan,” tambahnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Eksekutif baru menyampaikan alasan kepala daerah dalam pertemuam singkat saat Rapat Paripurna diskors 3 menit di ruang Ketua DPRD. Ketidakhadiran Bupati Sintang karena ada tugas kedinasan di Eropa dan Wakilnya melaksanakan tugas dinas di Kinabalu.
“Artinya ketika ada penjelasan seperti itu, kami memandang secara prioritas tugas tugas yang dilaksanakan mereka (Bupati dan Wakilnya). Artinya kesimbangan menentukan agenda prioritas itu penting. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan untuk hal-hal yang tidak prioritas itu menjadi pertanyaan kami di fraksi,” terang Syahroni.
Syahroni mengatakan usai mendengarkan penjelasan dari pejabat yang mewakili, pihaknya dapat menerima alasan tersebut. Kendati demikian kata dia ini menjadi pelajaran ke depan, bahwa etika secara lembaga dan politik itu tanggung jawab daripada Bupati dan Wakil Bupati, “itu yang kami tuntut tadi, artinya gambaran secara umum terkait tanggung jawab dalam pembentukan Perda,” pungkasnya.
Jeffray mengatakan ketidakhadiran kepala daerah dalam Rapat Paripurna hari ini tidak menyalahi aturan yang ada, karena ada yang diutus untuk menjadi perwakilan eksekutif, yakni Staf Ahli Bupati. ” kalau dari segi aturan tidak dipermasalahkan, namun dari segi etika dan kemitraan agak kurang karena tidak hadirnya Bupati atau Wakil Bupati. Kita juga memahami bahwa kita punya tugas masing-masing, tetapi tolong ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah kedepan supaya tidak terulang lagi, artinya dapat mengkoordinir tugas dan tanggungjawab yang harus diutamakan, karena bagaimanapun perda yang harus kita selesaikan ini adalah untuk Kabupaten Sintang,” bebernya. (Tim-Red)