www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Raker tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, (11/6/2020).
Rapat kerja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau.Turut mendampingi Bupati Sintang, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Eko Bintara, Kapolres Sintang, AKBP. John H.Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, serta para pimpinan OPD.
Bupati Sintang menyampaikan bahwa dalam kondisi menyambut musim kemarau disaat pandemi Covid-19 itu membuat keadaan semakin memburuk bagi kesehatan masyarakat, “kalau kebakaran hutan dan lahan itu menyebabkan kualitas udara memburuk, udah itu ditambah lagi dengan Corona, Karhutla dan Corona itu jadi duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol”, kata Jarot.
Dengan demikian, sambung Jarot Winarno, dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka dibuka lahan bertani lebih banyak, “dengan kondisi ekonomi saat ini, kita dorong masyarakat untuk membuka lahan bertani lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi kepada peladang, kita atur bagaimana berladang tetapi tidak membuat kualitas udara yang buruk”, sambungnya.
Hadirnya Peraturan Bupati yang terbaru, kata Jarot akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya, “kita bersyukur di Sintang sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), dan Perbup ini sudah ketiga kalinya, pertama kita sudah ada Perbup No.57 tentang tata cara buka lahan, disitu sudah diatur bagaimana membakar yang terkendali, kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup No.31 tahun 2020 ini yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat semakin mudah”, tambahnya.
Dengan adanya Perbup No.31 Tahun 2020, lanjut Bupati Sintang, akan memberikan payung hukum kepada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang, “jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, tetapi dengan kita organisir, supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil”, ujarnya.
Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian, “kita minta pemurnian dari kearifan lokal tersebut diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari 2 hektar, kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor kepada aparat, kita organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang/lada”, tambahnya.
“jika kebakaran hutan dan lahan terjadi pada saat pandemi covid-19, maka asap akan memperparah situasi corona, karena sifatnya corona ini ialah Pnemounia yang menyerang paru-paru, apalagi kalau asap yang diakibatkan karhutla semakin parah, maka makin jadi dia”, lanjut Bupati Sintang. (Tim-Red)