DPRD Sintang Terima Raperda APBD Tahun 2018

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2019 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggran 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Rabu (12/06/2019).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward didampingi dua wakilnya Sandan dan Terry Ibrahim. Rapat Paripurna dihadari Wakil Ketua DPRD Sintang, Askiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala SKPD, BUMN, BUMD, Forkorpinda dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward mengatakan Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan dalam upaya pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan daerah, yang tertib administrasi dan taat peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018, dimana laporan dimaksud mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, “sehingga predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian tetap dapat kita pertahankan,” ungkap Jeffray.

Laporan keuangan dimaksud disusun dengan landasan yuridis dan filosofis, pentaatan terhadap azaz-azaz pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta taat peraturan perundang-undangan.

“Tentunya dengan kebijakan keuangan melalui pengelolaan pendapatan daerah dengan pola intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, yang lebih ditekankan guna peningkatan kemandirian keuangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah serta dengan menetapkan target dan realisasi pendapatan, yang pada tahun 2018 dengan pencapaian 102,21% (seratus dua koma dua puluh satu persen), sepatutnya kita apresiasi atas upaya dan strategis pemerintah Kabupaten Sintang tersebut,” pungkas Jeffray.

Baca Juga : [related_posts]

Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan, pimpinan daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan atau BPK. Laporan keuangan ini terdiri dari tiga jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran dan laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan.

 “Laporan keuangan Kabupaten Sintang tahun 2018 mendapat predikat Opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan ini yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan laporan realisasi anggaran bersifat positif,”  kata Askiman.

Kendati demikian Askiman mengatakan laporan tersebut belumlah sempurna, namun capaian ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak dan merupakan bukti komitmen kita untuk mempertahankan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menjadi mitra yang sangat baik menjadi media informasi yang sungguh luar biasa sehingga terbangun kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *