SINTANG, KALBAR- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat.
Penghargaan WTP yang ke-11 ini diterima langsung Wakil Bupati Sintang Melkianus dan Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri yang diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono di
di Aula Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani Pontianak pada Jumat, 12 Mei 2023.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengungkapkan LKPD Pemkab Sintang tahun 2022 sudah memenuhi standar pelaporan yang benar sehingga kembali meraih
“Kabupaten Sintang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya.
keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sintang meraih Opini WTP sebanyak 11 kali ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk Pemkab Sintang agar mampu mengelola keuangan yang lebih baik lagi ke depannya,” terang Melkianus.
Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar bahwa penyusunan LKPD Sintang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Satuan Pengawasan Internal lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” hrapnnya.
“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” pungkasnya.