SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang
Tahun anggaran 2024 kepada DPRD pada Rabu 11 Oktober 2023.
Pidato pengantar yang memuat gambaran umum APBD tahun 2024 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Sintag Masa Persidangan III oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus mewakili Bupati Sintang.
Usai dibacakan, Bupati Sintang Jarot Winarno didampingi Wakil Bupati, Melkianus menyerahkan secara Simbolis dokumen Nota keuangan dan Raperda APBD Sintang Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.
Melkianus mengatakan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mempedomani RKPD, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.
Selain mempedomani dokumen RKPD, KUA dan PPAS tersebut, penyusunan rancangan APBD juga harus dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024.
Tema rencana kerja pemerintah tahun 2024 adalah mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah harus melakukan sinkronisasi kebijakan anggaran sesuai dengan fokus pembangunan yang diarahkan dalam rencana kerja pemerintah tersebut,” kata Melkianus
Pada tahun 2024 fokus pembangunan diarahkan kepada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan ibu kota nusantara dan pelaksanaan pemilu 2024.
“Sinkronisasi kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kesatuan arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mewujudkan prioritas pembangunan secara nasional,” jelasnya.
Berdasarkan arah kebijakan pemerintah tersebut di atas, maka pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2024.
Selanjutnya dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 harus dilakukan secara cermat dan diperlukan strategi yang tepat agar arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RKPD, KUA dan PPAS dapat lebih realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia.
“Oleh sebab itu, kami berharap agar dalam pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat mempedomani kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2024 yang telah kita bahas dan telah disepakati bersama-sama pada tanggal 11 agustus 2023 yang lalu,” ujar Melkianus.
Namun demikian, pihaknya juga sangat menyadari masih terdapat kebijakan-kebijakan pemerintah yang terus berjalan dan akan mempengaruhi proses pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2024 tersebut. “Sehingga diperlukan kecermatan dan kerjasama yang selaras dalam proses pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah agar tecapai proses perencanaan anggaran yang sesuai dengan kaedah dan norma dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
“Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna hari ini dan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 sebagai penjelasan umum sebelum dimulainya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut,” ujarnya.