Perbup TKD Perlu Ditinjau Ulang

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny

SINTANG, KALBAR- Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar perbup nomor 39 tahun 2015 terkait masalah Tanah Kas Desa (TKD) agar di telaah kembali. Menurutnya ada kerancuan. Pasalnya isi perbup tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan perbedaan persepsi antara desa dan perusahaan sawit.

“Semua kepala desa beranggapan tanah kas desa seluas kurang lebih 5 hektar itu diambil dari lahan inti perusahaan. Sementara dari perbup yang sama perusahaan sendiri beranggapan bahwa tanah 5 seluas hektar disediakan oleh desa dan perusahaan yang bangun. Nah ini kan ada beda persepsi pemahaman tentang perbup tersebut,” terang Ronny saat dijumpai di DPRD Sintang belum lama ini.

Ronny menegaskan bahwa DPRD sudah beberapa kali mendorong agar perbup tersebut ditinjau kembali. Setelah ditinjau diadakan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang khususnya perusahaan kelapa sawit.

Ronny menjelaskan lebih detail rancunya perbup tersebut yakni apabila TKD diambil dari lahan inti sementara lahan inti dilindungi oleh HGU yang memang diajukan melalui Pemerintah Kabupaten. Setelah semua proses disetujui dikeluarkan oleh Kementerian ATR.

“Masa kita mau nabrak undang-undang di Kementerian ATR ngambil lahan 5 hektar dari inti sementara mereka perusahaan yang dilindungi HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR,” ucap Ronny.

Maka dari itu pihaknya melihat bahwa perbup tersebut perlu ditinjau kembali. Setelah itu diadakan sosialisasi ke perusahaan dan masyarakat.

“Undang 391 kepala desa dan undang seluruh perusahaan kelapa sawit. Seperti itu solusinya supaya tidak ada lagi persepsi yang berbeda baik antara Kades dan perusahaan,” kata Ronny.

Lebih lanjut ditegaskan Ronny DPRD menganjurkan semua aturan baik itu peraturan daerah maupun Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Nah kalau kita paksakan seperti perbup no 39 tahun 2015 tentang TKD. Contoh kalau kita ambil dari lahan inti berarti kan otomatis kita melanggar atau menabrak aturan dari yang lebih tinggi. Misalnya TKD diambil dari lahan inti sementara lahan inti itu sendiri dilindungi oleh HGU, nah itu tidak mungkin,” ujar Ronny.

“Saya pikir Perbup tersebut perlu ditinjau kembali lalu kemudian dicari rumusan, disempurnakan kembali atau ditambah pasal atau ayat di dalam perbub tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya 15 desa di Kecamatan Kayan Hilir mendesak PT Megasawindo Perkasa (PT MSP) merealisikan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2015.

Dalam aksi tuntutan tersebut perangkat desa dan masyarakat melakukan panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah PT MSP Desa Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Senin 27 Juni 2022.

Kepala Desa (Kades) Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan mengatakan pihaknya menuntut tanah kas desa mengacu pada Perbub nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 2.

“Di Perbup tersebut jelas tertulis bahwa apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, kebun inti yang akan dijadikan tanah kas desa,” ungkapnya. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *