ASN di Sintang Diminta Patuhi Larangan Open House

oleh
FOTO : Bupati Sintang, Jarot Winarno

SINTANG, KALBAR- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang diminta mematuhi larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Bupati Sintang, Jarot Wianarno juga mengatakan, larangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 360/2364/KUMHAM/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Selain itu, surat Edaran Bupati Sintang tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Hal tersebut, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Sintang terkait Pelaksanaan Kegiatan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang,” ujar Jarot pada Selasa,  11 Mei 2021.

Dia mengatakan pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Id merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal/open house hari raya Idul Fitri. Jadi marilah kita sambut dan laksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M ini dengan khidmad dengan mematuhi Protokol Kesehatan serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga inti dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Khusus kepada seluruh pejabat/ASN di Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan open House atau halal bihalal,” pesannya.

Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.  Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi para lansia (lanjut usia) dan orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)/Sakit/memiliki keluhan kesehatan/mempunyai penyakit kronis/ atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid atau di lapangan.

“seluruh jemaah agar tetap memakai masker dengan benar selama pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit: Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” pintanya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *