SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang, Jarot Winarno, menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sintang dan Komisi Pengawas DPC Peradi Sintang periode 2022 – 2027 di pendopo rumah dinas Bupati Sintang, Sabtu 11 Februari 2023.
Usai pelantikan, Bupati Sintang menyampaikan selamat dan sukses atas pelantikan DPC Peradi Sintang periode 2022-2027.
“Semoga Peradi Sintang semakin maju. Semoga di kabupaten lain juga segera dapat terbentuk pengurus Peradi,” harapnya.
Jarot menyampaikan ada banyak masalah yang ada di Sintang. Oleh karenanya ia berharap kehadiran Peradi semangat dalam membantu masyarakat.
“Kita bangga dengan adanya Peradi, jadi masyarakat punya tempat untuk bersandar khususnya dalam mengurus persoalan hukum. Bantuan hukum gratis, pro bono sangat kita perlukan,” katanya.
“
Tema kegiatan ini, “wujudkan Peradi menurut akta pendirian No. 30 tanggal 8 September 2005 dan Undang-undang advokat no. 18 tahun 2003 sebagai wadah tunggal organisasi advokat (single bar)”.
Peradi Sintang merupakan gabungan Advokat dari 3 kabupaten, di Kalimantan Barata bagian Timur, yaitu Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 30 orang. Peradi Sintang adalah yang terbaru dari 177 DPC Peradi di Indonesia.
Pada kesempatan ini dilantik Yaswin selaku Ketua DPC Peradi Sintang dan Ibrahim sebagai Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Sintang.
Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.
“Semoga para pengurus yang baru saja dilantik ini bisa lancar dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Semoga bantuan hukum bagi masyarakat Sintang dapat diberikan dengan optimalkan,” ujar Dwiyanto.
Hadir pula Sekretaris Jendral DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi dan komisi pengawas DPN Peradi, Irjen. Pol. Purn. M. Rosid Ridho.Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward dan sejumlah pejabat Forkopimda di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang.
Sumber : Rilis Prokopim Sintang Tahun 2023
Editor: Tim ujungjemari.id