SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang diminta segera membuat surat dan berkas usulan ke Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus, agar ruas jalan Sintang-Senaning dapat naik status menjadi jalan nasional sehingga peningkatan jalan pada ruas tersebut dapat diakomodir dari dana pusat.
Sebelumnya Ketua Komisi V DPR-RI, Lasarus menyebut dirinya tidak pernah menerima berkas usulan peningkatan status jalan Sintang-Senaning agar menjadi status jalan strategis nasional dari Pemkab Sintang.
Padahal, apabila usulan itu ia terima, Komisi V DPR-RI akan membantu Pemkab Sintang, agar usulan tersebut dapat segera disetujui oleh pemerintah pusat, supaya pembangunan ruas jalan menuju perbatasan tersebut tidak membebani APBD Kabupaten Sintang.
“Kalau bisa, coba berkas pengajuan ke jalan nasional kasih ke saya. Saya juga tidak tahu kenapa pemda sintang belum pernah mendorong itu ke saya. Padahal saya ini ketua komisi, yang direct langsung ke mentri,” ujar Lasarus disela-sela kegiatan penyerahan satu unit bus bantuan Kementerian Perhubungan ke Seminari Menengah Santo Yohanes Maria Vienney Keuskupan Sintang, Kamis, 11 Februari 2021.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang, merespon cepat permintaan Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus, pasalnya Komisi V DPR RI, sudah memberikan lampu hijau membantu mempercepat peningkatan status jalan sintang-Senaning agar bisa menjadi jalan strategis nasional.
“Kita minta Pemerintah harus cepat merespon, jangan tunggu lagi jika sudah ada lampu hijau,” Desaknya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan selama ruas jalan Sintang-Senaning tidak naik status jalan nasional, maka akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang. sementara apabila sudah naik menjadi jalan strategis nasional peningkatan ruas jalan dapat diakomodir dari APBN.
“Kita mendorong pemerintah agar segera membuat surat itu agar jalan sintang- senaning bisa menjadi jalan strategis nasional. itu harus cepat disurati apalagi sudah ada lampu hijau dari komisi v yang membidangi itu. Karena memang (kalau belum naik status) APBN tidak bisa masuk maksimal. Kalau jalan kabupaten, sementara dana kabupaten terbatas, kita serahkan saja itu naikan statusnya secepatnya, agar tahun 2022 bisa dianggarkan APBN,” terangnya. (Tim-Red)