www.ujungjemari.com, SINTANG- Temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara,sebagai hukum adat tata cara pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus memahami dalam memgambil keputusan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman Rapat Koordinasi Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD), di Aula Hotel Cika jalan Oevang Oeray Sintang, selasa (11/02/2020)
“peran seorang Temenggung harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa- desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik,” tegasnya.
“lembaga adat juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat,” tambah Askiman.
Fungsi sebagai temenggung Jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing masing.
“Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung di lahirkan sejak ada nya peradaban masyarakat dayak dan leluhur yang telah ada, dan tugasnya merupakan yang berat,jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya,” ujar Askiman.
Menurut Askiman Temenggung harus gagah, harus kuat,harus bijaksana, harus adil,mempunyai ketetapan hati yang kuat, yang patuh dengan aturan adat yang ada, mampu mengayomi semua masyarakat,menjadi panutan dalam lingkungan masyarakat,karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam.
“Dalam menyelesaikan sengketa hukum,sebab sudah disumpah dalam mengemban tugas sebagai temenggung, untuk mendapatkan kebenaran dari kehidupan peradaban masyarakat dayak, masyarakat dayak harus mempunyai moral dan norma – norma yang patuh dalam tatanan hukum adat,” terangnya.
Askiman mengatakan seperti sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin – pemimpin adat yang ada sehingga pelaksaan hukum adat yang berlaku sering disalah gunakan dalam pengambilan keputusan.
“Pada tahun 2008 lalu telah di lakukan musyawarah besar melahirkan masyarakat adat dayak yang menyadari suatu kekuatan hukum di mata pemerintah, sehingga melahirkan lembaga dewan adat dayak provinsi kalimantan barat yang mempunyai payung hukum dan menjadi jabatan indepeden yang tidak bisa di ganggu yang mempunyai dasar hukum sebagai lembaga informal dari masyarakat desa dan medapat insentif Sehingga berlangsung sampai hari ini,”ungkap Askiman. (Tim-Red).