KPU Sintang Gelar Senam dan Jalan Sehat Menyongsong Pemilu 2024 : Jaga Kondusifitas dan Jangan Golput

oleh
Jalan Sehat Menyongsong Pemilu 2024 di Sintang

SINTANG, KALBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang menggelar acara senam dan jalan sehat dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Acara digelar di Halaman Indoor Apang Semangai Sintang pada Minggu, 10 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, KPU Sintang menyiapkan doorprize menarik untuk para peserta yang turut serta dalam senam dan jalan sehat.

Ketua KPU Sintang, Edy Susanto, menyampaikan bahwa Pemilu 2024 akan menentukan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. “Sebentar lagi, Indonesia akan memasuki proses demokrasi penting ini,” ujarnya.

Edy Susanto, dengan tegas mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Dia menegaskan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

“Jangan golput! Mari bersama-sama kita wujudkan demokrasi yang berkualitas dengan menggunakan hak pilih kita,” ujar Edy Susanto.

Sintang, sebagai miniatur Indonesia dengan keberagaman suku dan agama, diharapkan dapat menjadi contoh sukses dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Edy Susanto berharap masyarakat Sintang menjaga situasi kondusif dan berpartisipasi aktif demi terciptanya Pemilu yang aman, damai, dan tertib.

“Ingatlah, menggunakan hak pilih adalah bentuk kontribusi kita dalam membangun bangsa. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memiliki suara dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat,” tambahnya.

Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk setiap jenjang pemilihan. Setiap suara memiliki peran penting dalam membangun masa depan bangsa.

Adapun 5 jenis surat suara tersebut yakni

  1. Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
  2. Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  4. Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  5. Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Edy Susanto juga mengimbau agar masyarakat memeriksa daftar pemilih melalui website resmi KPU atau Cek DPT Online disini. Jika ada ketidaksesuaian, atau belum terdaftar diharapkan segera menghubungi KPU atau PPS di tingkat kecamatan.

“Cek di gadget masing-masing melalui website itu apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum datangngi KPU atau PPS terdekat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *