Santosa Sebut Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir – Kayan Hulu Sudah Layak

oleh
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa

SINTANG, KALBAR- Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa menyatakan sangat menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Ia menilai pemindahan ibukota kecamatan tersebut sudah sangat layak dan urgen serta telah lama di perjuangkan.
Saat ini ibu kota Kecamatan Kayan Hilir masih Desa Nanga Mau dan akan beribu kota ke Desa Mumbai Begununk, sementara Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu akan diganti dari Desa Tebidah ke Desa Entogong.

“Jadi memang sudah seharusnya lah dibuatkan Perda tentang pemindahan ibu Kota pada dua kecamatan ini. Sehingga secara administrasi penganggarannya nanti sesuai dengan nama desa tempat kantor camat itu berdiri,” kata Santosa di DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ini menceritakan bahwa sudah cukup lama dua kecamatan tersebut dirancanng raperdanya.

“Cuma di tahun – tahun lalu tim belum siap, maka pada tahun ini perda tersebut harus dibuat karena memang mengingat khususnya desa Kecamatan Kayan Hilir Kantor Camat yang tadinya terletak di desa Nanga mau kantor lamanya sudah diperuntukkan untuk pembangunan Pasar rakyat kantor camatnya sekarang secara otomatis dipindahkan ke desa Mumbai Begununk,” jelasnya.

Santosa berkomitmen akan membahas terkait Perda tersebut. “Ini akan kita bahas dan tentu harus kita dukung bersama. Saya berharap semuanya beres dan lancar sehingga pemindahan ibukotanya juga berjalan lancar,” ujar Santosa.

Santosa menyebutkan Mengenai dampak administrasinya tentu sudah ada master plan yang direncanakan dari pemerintah maupun dari masyarakat yang mengusulkan pemindahan ibukota Kecamatan.

“Pemindahan ini memang diperuntukkan untuk planning ke depan. Master plan pembangunannya memang arahnya pada desa tempat dipindahkan sesuai dalam raperda ini. Sesuai dengan tempat berdirinya Kantor Camat yang baru,” ungkapnya.

Sekarang ini seperti pelayanan administrasi di Kecamatan Kayan Hilir tidak optimal, karena kantor camatnya sudah dibongkar lama. Pelayanan terpaksa menggunakan bangunan lama yang kondisinya sudah memprihatinkan.

“Bisa dikatakan dibangun pada zaman Belanda, kondisi rusak parah, sehingga pelayanannya agak sedikit terganggu. Kantornya kumuh karena memang bangunannya sudah sangat lama, tapi mau bagaimana lagi. kantor camat yang lama sudah dibongkar dan dijadikan pasar rakyat,” terang Santosa

“Mau tidak mau pelayanan publik tetap dilaksanakan di bangunan yang sudah kumuh, karena mau pindah tempat yang baru, tempatnya ada belum jadi terpaksa menggunakan fasilitas seadanya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *