www.ujungjemari.com, SINTANG- DPRD Kabupaten Sintang menggelar sidang paripurna masa persidangan III tahun 2020 dalam rangka penyampaian hasil reses ke III tahun anggaran 2021, Selasa (10/11/2020).
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri. Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan hasil resesnya yang dilaksanakan 4-9 November 2020 lalu.
Heri Jambri mengatakan pelaksanaan kegiatan reses ke-3 masa persidangan III tahun anggaran 2020 ditetapkan pada tanggal 4 november sampai dengan tanggal 9 november 2020. Untuk itu berdasarkan norma hukumnya, sebagaimana telah diatur dalam tata tertib DPRD kabupaten Sintang, dinyatakan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sintang dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses secara perorangan atau kelompok.
“reses dimaksud memperhatikan beberapa hal sebagi berikut yakni; waktu reses di wilayah daerah pemilihan yang sama. Rencana kerja pemerintah kabupaten sintang. Hasil pengawasan selama masa sidang, dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda,” terangnya.
Heri Jambri mengatakan hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna, dengan konsekuensi hukum, apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses, maka tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
“Hal ini yang seharusnya menjadi komitmen kita bersama untuk melaksanakan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,” ujar Heri Jambri.
Hal tersebut kata Heri Jambri penting disampaikan, mengingat dalam proses penyusunan anggaran pada tahun berikutnya melalui e-planning dan e-budgeting dengan program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang akan di laksanakan pada tahun 2021.
“Dimana setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan hasil kegiatan reses DPRD yang selanjutnya menjadi daftar panjang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam dokumen rancangan KUA -rancangan PPAS,” terangnya. (tim-Red)