SINTANG, KALBAR- Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny, mengapresiasi Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, pada Minggu, (07/03/2021) lalu.
“Saya bangga bahwa tugas pasukan perbatasan RI – Malaysia Yonif 642/Kps telah berhasil mengamankan barang haram tersebut. Kita tidak boleh lengah, walaupun semua disibukkan masalah penanganan Covid-19, Hal ini mungkin digunakan kesempatan bagi para pengedar narkoba,” kata Danrem.
Danrem mengingatkan agar anggotanya agar selalu tetap waspada, tidak lengah dan juga tetap bekerja sama dengan pihak instansi terkait dalam menjalankan tugas dilapangan.
“Saya minta, sinergitas tetap dijaga, karena dengan bersinergi baik dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat akan mendapat segala informasi,” pesannya.
Sementara itu Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan kronologis pengamanan narkoba terjadi pada hari Minggu, tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas.
“mereka berhasil menemukan dan mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,958 Kg, dibungkus menggunakan kemasan Teh,” terangnya.
Dansatgas menegaskan, pencapaian tersebut merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642/Kps.
“Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,” tutur Dansatgas
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Oleh : (Penrem 121/Abw)
Editor : Timo