Ini Komentar Alpius Terkait Vonis Bebas Bagi Peladang

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-  Enam peladang yang menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang tahun 2019 lalu merasa lega dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga usai dinyatakan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya . vonis bebas tanpa syarat tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan di Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020) kemarin.

Anggota DPRD Sintang, Alpius menyambut baik hasil putusan tersebut. Hal ini disampaikannya usai mengikuti aksi damai yang digelar Dewan Adat Dayak Sintang dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).

“Ditengah-tengah keresahan masyarakat kita sebagai masyarakat adat Dayak khususnya para peladang terjawab sudah bahwa keenam peladang tersebut bebas artinya masyarakat kita dalam hal berladang tidak ada lagi kekawatiran,” kata Alpius.

. “Oleh sebab itu kami ucapkan terim kasih kepada pihak pengadilan negeri, pihak hakim, jaksa penuntut dan kawan-kawan pengacara yang sudah memperjuangkan dan memvonis bebas keenam peladang tersebut,” tambahnya.

Selain aparat penegak hukum, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengucapkan hal senada kepada para pihak yang telah ikut mengawal proses hukum ini. Alpius berharap akan adanya suatu peraturan yang lebih baik kedepannya dalam mengatur kegiatan berladang yang ada dimasyarakat.

“Kami ucapkan juga terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sangat setia mendampingi, mengawal selama proses persidangan ini, kepada seluruh masyarakat adat Dayak baik itu di Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau dan semua elemen masyarakat baik itu dari Tariu Borneo dan DAD serta seluruh elemen masyakarat adat Dayak yang  menginginkan proses hukum yang adil bagi enam peladang tersebut,” ujar Alpius.

“Oleh sebab itu sebagai wakil rakyat dari Dapil 2 Kabupaten Sintang yang juga ada 3 (tiga) warga kami yang tersangkut kasus ini, mengharapkan untuk kedepannya diberlakukanlah oleh pemerintah suatu peraturan yang lebih baik dari gubernur yang melindungi petani lokal dalam hal berladang dan bertani,” lanjutnya lagi. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *