www.ujungjemari.com, SINTANG- Aksi damai bela peladang di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sintang. Mereka tampak membaur dengan massa yang tengah mengunggu hasil putusan majelis hakim terhadap enam peladang atau terdakwa atas kasus kebakara hutan dan lahan (Karhutla), Senin (9/2/2020) kemarin.
Putusan sidang menyatakan keenam peladang tidak bersalah . Mereka dibebaskan semua dakwaan dari dakwaan. Hasil putusan ini sesuai dengan harapan massa khusunya masyarakat peladang.
Anggota DPRD Sintang, Julian Sahri mengatakan bahwa kegiatan berladang merupakan bagian dari budaya masyarakat Sintang. Maka dari itu, kegiatan berladang harus dipertahankan dan dijaga, termasuk subjeknya yaitu peladang.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak, pihak pengadilan, jaksa, DAD Sintang, ASAP dan semua masyarakat yang mendukung kegiatan ini sehingga 6 orang peladang itu bisa bebas,” ujar Julian.
Dia berharap kedepannya tidak ada kasus serupa yang menimpa para peladang. “berladang itu kan adat istiadat kami, dari leluhur, warisan dari nenek moyang yang harus dijaga. Di dalamnya itu ada bentuk-bentuk kearifan lokal yang juga harus dipertahankan,” tegasnya lagi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya berharap momentum ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurut Julian selain memberikan rasa aman dalam bekerja sebagai peladang, semoga juga dengan momen ini masyarakat lebih semakin menghargai budayanya, dan menjadikan pengatur adat serta kegiatan kebudayaan menjadi sebuah kebanggaan.
“Dari berladang kami masih bisa laksanakan gawai tiap tahun, dan itu semoga bisa jadi ikon-nya Kabupaten Sintang dan secara umum di Kalimantan Barat,” pungkas Julian.
Pada kesempatan tersebut juga salah seorang pembela, Glorio Sanen menyampaikan bahwa proses persidangan ini telah membawa sebuah momentum tersendiri dalam konteks proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lingkungan.
“Pertimbangannya adalah berladang merupakan kearifan lokal, dan berladang ini merupakan wujud dukungan rakyat kepada pemerintah dalam rangka utnuk mewujudkan kedaulatan pangan. Karna kalau kemudian kita bicara berladang pasti kita bicara padi,” kata Glorio. “Tentunya putusan ini akan menjadi pertimbangan para penegak hukum dalam konteks penegakan hukum kebakaran hutan dan lingkungan ke depannya,” tegasnya lagi. (Tim-Red)