SINTANG, KALBAR- Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Raperda tersebut penting untuk mengakomodasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
“Anak ini investasi orang tua, jadi harus betul betul di jaga. Anak adalah amanah dari Yang Maha Kuasa, diberi pendidikan, diberi penghidupan sesuai dengan kemampuan terutama usia nol sampai enam tahun itu harus betul betul mendapatkan perhatian. Sebab karakter anak nantinya adalah hasil didikan orang tua,” ujar Senen Maryono di DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022.
Senen Maryono mengimbau kepada semua orang tua agar memberikan perlindungan terhadap anak. Para orang tua harus memastikan anaknya mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan.
“Artinya pengawasan pendidikan harus dilakukan. kemudian jangan ada tingkat kekerasan kepada anak karena anak ini merupakan investasi orang tua,” pungkasnya.
Oleh karenanya, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sindang kota ini berharap agar Perda tersebut nantinya dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana dimanakan dalam undang-undang serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Iya mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan anak menyatakan bahwa tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya, dilaksanakan oleh unit pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan anak.
“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terkait unit kerja yang melakukan pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.