Ketua Bapemperda : Persetujuan Bupati Sebuah Keharusan

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus

SINTANG, KALBAR- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari Bupati Sintang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Diketahui ada tiga raperda inisiatif DPRD Sintang yang tengah digodok pada tahun 2022 ini yakni,

  1. Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;
  2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah;
  3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

“Persetujuan Bupati terhadap raperda inisiatif ini memang sebuah keharusan, karena sebelum disahkan menjadi raperda inisiatif nantikan kita ada rapat internal dulu,” ungkap Welbertus di DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022.

Saat ini lanjut dia, persetujuan Bupati sudah dalam proses. Mungkin satu dua hari ini bisa selesai, “karena hari ini kita juga Paripurna internalnya mungkin besok surat bupati nya sudah ada, sehingga kemudian nanti pada hari Senin ini bisa kita laporkan kepada pimpinan,” jelasnya.

Terkait pembahasan Raperda, kata Welbertus akan dijadwal. Hal tersebut merupakan ranahnya Badan Musyawarah (bamus) DPRD . “Tetapi saya sangka ini sudah sudah masuk pada proses itu, sehingga kita nanti dalam minggu-minggu depan ini sudah bisa masuk pada pembahasan,” terangnya.

Welbertus juga mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 6 Raperda usulan pihak eksekutif tahun 2022 yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.

“Jadi selain tiga Raperda inisiatif DPRD, kita juga melakukan pembahasan terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang selaku eksekutif,” tukasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan sudah banyak produk hukum yang dihasilkan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir, hanya saja ia menilai penerapannya di lapangan masih banyak yang belum optimal.

“Saya lihat penerapan Perda ada yang sudah optimal namun ada juga yang belum tapi saya tidak merinci,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah daerah agar gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Raperda yang sudah disahkan menjadi perda. Pasalnya pihaknya menilai sosialisasi terhadap Raperda yang telah disahkan menjadi Perda masih kurang.

“Saya lihat selama ini, lemahnya di situ, kurang sosialisasi. Sudah kita sahkan tapi sosialisasinya kurang. Maka kedepan kita berharap agar ada perbaikan supaya ada sosialisasi setelah ada pengesahan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *