Ini Penjelasan Ronny Terkait Raperda Inisiatif DPRD Sintang

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny

SINTANG, KALBAR- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menjelaskan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sintang, yang baru saja disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna ke-17 pada Jumat 9 Desember 2022.

Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang tersebut yakni,

Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;

Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya daerah;

Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Meekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.

“Jadi kami DPRD Sintang tengah membahas Raperda inisiatif DPRD tahun 2022. Hari ini, sesuai mekanismenya, kita laksanakan paripurna penyampaian Bapemperda terkait tiga Raperda inisiatif tersebut,” ungkap Ronny.

Ronny mengungkapkan lebih dari 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit berinvestasi di Kabupaten Sintang. Pihaknya yakin tiga Raperda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan di masyarakat seperti pola pembagian plasma.

“Hampir seluruh daerah Kabupaten Sintang ini ada perusahaan perkebunan sawit walaupun kita sadari bahwa Perda ini nantinya tidak akan berlaku surut, tapi paling tidak raperda ini nanti bisa untuk anak dan cucu kita di masa-masa yang akan datang. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit ini intinya ada pola kemitraan yang lebih menguntungkan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah dijelaskan Ronny, bahwa Kabupaten Sintang merupakan daerah yang kaya akan suku dan budaya. Kekayaan tersebut harus dilestarikan tetap eksis ditengah perkembangan zaman yang pesat.

“Melalui raperda ini, kita tidak membatasi apapun sub sub suku yang ada di Kabupaten Sintang. Kita mau gali adat dan budayanya sehingga menjadi kekayaan bagi Kabupaten Sintang untuk masa-masa yang akan datang,” jelasnya.

Sementara terkait Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya digodok untuk menjawab persoalan yang sering terjadi di Kabupaten Sintang.

“Banyak investasi, seperti perkebunan kelapa sawit masuk di Kabupaten Sintang, maka kita berpikir harus ada tanah adat yang dilindungi oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara investor dengan masyarakat,” jelasnya.

Ronny mengungkapkan pihaknya berkomitmen menyelesaikan semua tahapan raperda inisiatif tersebut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hingga saat ini sudah sampai pada tahapan penyampaian di lembaga DPRD.

“Karena kita berpikir Raperda ini penting. Bahkan sebelum tahap ini sudah dilaksanakan uji publik dan kemarin saya juga ikut. Audiensi uji publik terhadap tiga Raperda ini mendatangkan Temenggung, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Akademisi dan masyarakat lainnya, untuk himpun masukan guna penyempurnaan raperda dimaksud. Dan kita harapkan semua raperda ini bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *