Ini Penjelasan Ketua DPRD Sintang Terkait Pembahasan Raperda

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny

SINTANG, KALBAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah menyampaikan secara resmi 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III pada Jumat 9 Desember 2022.

Adapun 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yakni,

  1. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2045;
  2. Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
  3. Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
  4. Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
  5. Raperda Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
  6. Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun skala prioritas pembahasan terhadap 6 raperda tersebut. Pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).

“Perlu saya sampaikan mekanisme pembahasan terhadap 6 dimaksud yaitu dengan pembentukan panitia khusus, pembahasan Raperda melalui metode pembahasan dengan rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi serta gaji terap yang akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Pihaknya melalui Badan Musyawarah sudah menjadwalkan pembahasan terhadap 6 raperda tersebut yang dimulai pada hari ini tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 23 Desember 2022. Oleh karenanya rapat-rapat panitia khusus diharapkan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

” Saya berharap dengan komitmen bersama dalam pembahasan terhadap 6 raperda tersebut oleh panitia khusus bersama pemerintah daerah, tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap raperda-raperda dimaksud, yang masing-masing telah disertakan naskah akademik atau penjelasannya serta menggunakan pendekatan akademis dan metodologis yang muatan materinya berdasarkan landasan sosiologis filosofis dan yuridis serta taat azas perundang-undangan. yang pada gilirannya akhirnya produk hukum daerah yang kita hasilkan dapat dipertanggungjawabkan baik secara substansi struktur dan kultur serta harus memenuhi kaidah-kaidah penyusunannya dan legal prosedur dalam pembentukannya,” pungkas Ronny.

Sumber : Set Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang

Editor: Tim Ujungjemari.id

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *