SINTANG, KALBAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah menyampaikan secara resmi 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III pada Jumat 9 Desember 2022.
Adapun 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yakni,
- Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2045;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
- Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun skala prioritas pembahasan terhadap 6 raperda tersebut. Pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).
“Perlu saya sampaikan mekanisme pembahasan terhadap 6 dimaksud yaitu dengan pembentukan panitia khusus, pembahasan Raperda melalui metode pembahasan dengan rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi serta gaji terap yang akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Pihaknya melalui Badan Musyawarah sudah menjadwalkan pembahasan terhadap 6 raperda tersebut yang dimulai pada hari ini tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 23 Desember 2022. Oleh karenanya rapat-rapat panitia khusus diharapkan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
” Saya berharap dengan komitmen bersama dalam pembahasan terhadap 6 raperda tersebut oleh panitia khusus bersama pemerintah daerah, tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap raperda-raperda dimaksud, yang masing-masing telah disertakan naskah akademik atau penjelasannya serta menggunakan pendekatan akademis dan metodologis yang muatan materinya berdasarkan landasan sosiologis filosofis dan yuridis serta taat azas perundang-undangan. yang pada gilirannya akhirnya produk hukum daerah yang kita hasilkan dapat dipertanggungjawabkan baik secara substansi struktur dan kultur serta harus memenuhi kaidah-kaidah penyusunannya dan legal prosedur dalam pembentukannya,” pungkas Ronny.
Sumber : Set Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang
Editor: Tim Ujungjemari.id